SUBANG, Buserdirgantara7com — Jajaran Polres Subang, Polda Jawa menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa narkotik jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Pelaku berinisial PA (33) yang tercatat sebagai warga Desa Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, Pelaku ditangkap pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
Dari tangan pelaku, lanjut Heri, anggotanya menyita barang bukti empat paket sabu berukuran kecil yang kemas menggunakan plastik dan dimasukkan kedalam sedotan berwarna hitam.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak empat paket dengan berat bruto 1,54 gram,” Ucap Heri, pada Minggu, 10 Desember 2023.
Menurutnya, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan akan ada transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang.
“Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Lalu pelaku tertangkap tangan sedang menempelkan paket sabu,” Ucap Heri.
Ia mengatakan pihaknya masih menyelidiki kiprah pelaku menjalani aksi kriminalnya. “Masih kita mintai keterangan, sudah berapa lama dia mengedarkan narkoba dan dari mana mendapat barang-barang tersebut. Kita masih memburu orang-orang yang diduga terlibat,” tutur Heri.
Heri menyebut, modus pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut dengan cara menempelkan narkoba itu di tempat yang sudah ditentukan.
“Jadi begitu, narkoba itu kemudian dia tempel di lokasi sesuai arahan. Nanti si pemesan mengambil barang yang ia tempel,” katanya.
Heri menyebut, pelaku ini menerima barang dari seorang pria berinisial J diduga dari Daerah Jakarta.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya pada Senin, 6 November 2023 mengambil sabu tersebut di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang yang disimpan dalam semak-semak dalam bentuk lilitan lakban dana dimasukkan kedalam pelastik berwarna hitam. Kemudian setelah mengambil barang haram tesebut, pelaku memecahnya menjadi 38 paket kecil. Lalu pelaku menempel paket tersebut di daerah yang sudah ditentukan oleh DPO J itu. Adapun daerah tersebut meliputi 7 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Subang,” ungkap Heri.
Selain mengamankan barang bukti berupa 4 peket sabu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain seperti, satu buah handphone, satu pelastik potongan berwarna hitam dan satu pak klip bening.
“Saat ini pelaku diperiksa secara intensif di Mapolres Subang. Pelaku dijerat Pasal dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.nAncaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Heri. (Rd)