Garut – Dirgantara7.com // Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Pasirwangi, Polsek Pasirwangi Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Senin (11/12/2023).
Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2023-2024 dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji bersama anggota Polsek Pasirwangi. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Pasirwangi Polres Garut menemukan warung minuman yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
Polsek Pasirwangi Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 9 botol minuman keras tanpa izin dari berbagai merk yang disita dari warung minuman tersebut.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pasirwangi guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Ahmad deni)