Jakarta : Dirgantara7.// Diberitahukan kepada pihak Pemerintah, Polri, TNI, Swasta dan seluruh instansi yang terkait lainnya yang berada di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Kota Tebo/Provinsi Jambi
“Dengan Keterangan Redaksi Media Buserdirgantara7. Bahwa Anggota tersebut Atas Nama Akmal melanggar aturan dan menyalagunakan media untuk kepentingan pribadi.
Sejak dikeluarkan pengumuman ini terhitung sejak hari Senin, 04/12/2023, dan nama dibawah tidak masuk lagi di dalam Box Redaksi, berikut nama dan Jabatan yang telah di STOP PERS :
Nama : Akmal
NRA : 9011508:201
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Wilayah Tugas : Provinsi Jambi
Jabatan : Investigasi Jambi
Tanggal Dkeluarkan : 04 Desember 2023
Demikian Informasi ini kami sampaikan, segala bentuk dan kegiatannya di luar tangung jawab kami, PT. DIRGANTARA TUJUH MEDIA NASRUDDIN AM F Pemimpin Redaksi Media Buserdirgamtara7