Dirgantara7.com//Konferensi pers Polda Lampung terkait keberhasilan menangkap 3 orang pelaku curanmor,
Jumat(1/12/2023).
Pada tanggal 27 November, melakukan pengejaran dan penyelidikan dan bergerak di pelintasan serta melakukan penangkapan di depan kebun kelapa sawit PTPN 7 Natar Lampung Selatan.
Saat di lakukan pengejaran pelaku melakukan pengancaman dengan aparat kepolisian memakai senjata api (Senpi).
“RK (19), Rp (19), dan AY (19), melakukan aksi di Kedaton dan Hajimena, Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Hutagalung mendapatkan kabar kehilangan motor,” ujar Kombes Pol Umi Fadilla Selaku Kabidhumas Polda Lampung.
Personil tekan 308 memburu 2 pelaku lainnya terkait curanmor, modus yang di lakukan Rp (19), RK (19) dan AY (19), adalah survei kos-kosan, ketika sepi mereka bergerak pukul 3 dini hari.
Motif pencurian ini adalah untuk kebutuhan sehari-hari.
Sitaan satu pujuk senjata api, tas dan kunci leter t dan, pasal 363 ayat 1 dan ke 5 dengan ancaman penjara 7 tahun.
Editor hepi suhara.