Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Tanggapi Aksi Demo Bela Kades Gunung Rancak, Pelapor , Semua Orang Bisa Diproses Hukum

buserdirgantara7
116
×

Tanggapi Aksi Demo Bela Kades Gunung Rancak, Pelapor , Semua Orang Bisa Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Img 20231130 Wa0006

Sampang,–Dirgantara7.com // Pelapor dugaan tindak pidana korupsi bantuan langsung tunai ( BLT ) APBD TA 2020 Saudi mengatakan, semua orang bisa diproses hukum dengan didukung bukti-bukti yang jelas.

Hal itu disampaikan Saudi menanggapi adanya aksi demonstrasi mendukung Kasus dugaan korupsi yang membelit Kades Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang ( MJ ) dan Bendahara Desa ( S ) Inisial.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) sampang telah menetapkan S ( Bendahara Desa ) sebagai tersangka kasus korupsi BLT DD yang mana telah merugikan Negara sebesar 260jt.

“Saya kira masalah penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Sampang terhadap pelaku tindak pidana korupsi jelas ada dasar hukumnya, undang-undang (UU)-nya pun jelas,” kata Soudy saat memberikan keterangan kepada media di kediamannya, Rabu (29/11/2023) dan silahkan keterangan saya ini disebar luaskan, “Ujarnya.

“Kewenangan memang diberikan Kejaksaan sepanjang ada bukti-bukti yang jelas, ya saya kira semua orang, siapa saja, ya bisa diproses secara hukum, tentunya dengan didukung bukti-bukti yang jelas,” ujarnya lagi.

Oleh karenanya, Soudy meminta agar semua pihak dapat mengikuti proses hukum yang dilakukan Kejari Sampang saat ini.

Soudy juga menekankan bahwa setiap orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum, jangan sampai hukum dapat di intervensi oleh siapapun dan oleh pihak manapun.

“Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, itu semua ada aturannya, tidak terkecuali siapa saja dan semua orang harus bisa patuh kepada penegakan hukum dan itu merupakan komitmen kita sebagai warga negara yang tentunya harus selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi demonstrasi mendukung Kades Gunung Rancak ( MJ ) dan Bendahara Desa Gunung Rancak ( S ) oleh kelompok yang mengatas namakan warga Gunung Rancak.

Ditempat yang sama pemerhati Penegakan Hukum Kabupaten Sampang M Kholil menduga unjuk rasa membela Kades Gunung Rancak MJ dan S didepan Kantor Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sampang dikondisikan oleh pihak pendukung Kades Gunung Rancak MJ.

Kendati begitu, M Kholil mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan kebebasan berpendapat di muka umum yang dilindungi oleh Undang-undang.

“Demo ini kan kebebasan warga masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dan itu dilindungi Undang-undang. Hanya saja, kita ini harus bisa melihat bahwa suatu demo yang diupayakan atau galang oleh pihak terlapor kesannya kurang baik” ujar M.Kholil Ketika Dihubungi Awak Media melalui Telepon Selularnya.

 

(Red)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458