Sulsel, Buserdirgantara7com – Dugaan Hj Erni Chandra melakukan Tindak Pidana Jaminan Fidusia dan atau Penipuan kini sudah di laporkan di polda Sulawesi Selatan. Kamis 30 Nopember 2023.
Pasalnya begini, uang pembayaran perumahan Griya Marajang pada tanggal 5 Oktober 2023,di ambil dari user dan di bawa kabur pelaku Hj. Erna Chandra, tepatnya di Kota Palopo provinsi Sulawesi Selatan.
Data dan bukti kwitansi yang tertera sebesar Rp, 337.500.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) yang di bawa kabur Hj Erna.
Dari hasil introgasi H. Harun (Pelapor) di polda sulsel Hj. Erna di jerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, d. Laporan Informasi Nomor L 37/1/2023/Ditreskrimsus Polda Sutsel Tanggal 30 januan 2023 e. Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/105a/V/2023/Ditreskrimsus.
tanggal 23 Mei 2023, Surat Dirreskrimsus Nomor B/Und-6215/X/RES 2./2023/Ditreskrimsus tanggal 26 Oktober 2023.
Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan dengan hormat, bahwa saat ini Penyidik Ditreskrimmus Polda Sulsel sedang melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia dan atau Penipuan yang diduga dialami oleh PT. SMART FINANCE sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Hingga dua kali pemanggilan dari penyidik polda sulsel Hj Erna Chandra yang membawa kabur uang H. Harun Masih mangkir. (Syam) 01).