Dirgantara7. com//Lhokseumawe – Menghimbau bagi masyarakat kota lhokseumawe dan Aceh Utara, untuk tidak melaksanakan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1442 Hijriyah untuk mencegah terjadinya penyebaran dan penularan wabah Covid-19 di Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Takbir keliling saat malam takbiran itu dilarang,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Rabu (12/5/2021). Kepada awak media setelah konferensi pers di Gedung serbaguna wira satya Mapolres Lhokseumawe.
Ia mengatakan, Surat Edaran Walikota Lhokseumawe, terkait jam oprasional dari kafe – kafe pusat – pusat pembelanjaan sampai jam 12 malam dalam lima hari ini kita melakukan penertipan.
Kapolres mohon kepada masyarakat lhokseumawe dan Aceh Utara, kita masih pandemi Covid-19. jadi angka tren positif Lhokseumawe dan Aceh Utara ini, tolong lah kita menjaga bersama-sama untuk memutuskan penyebaran mata rantai covid-19 ini.
Dan jangan mudik kita bisa vidio cool bersama keluarga kita, jangan kita membawa penyakit, kita odege atau menyebarkan kemana-mana kita bertemu sahabat dan keluarga, mari kita memutuskan bersama-sama mata rantai covid-19 ini, ucap Eko Hartanto.
Lanjut kapolres, jadi untuk mudik kearisan lokal jona alorasi pidi jaya sampai Aceh Utara, jadi kalau sudah melanggar aturan jona tersebut, jadi kita lakukan pengamanan, dan personil yang akan kita turunkan sebanyak 750 personil dari pihak kepolisian sebanyak 550 personil dan satpol PP, TNI, Dinas Perhubungan, membatu kita dalam melaksanaan dan penangganan malam takbiran dan lain- lain.
Untuk melakukan pengamanan, terutama di perkotaan dan Aceh Utara agar tidak ada masyarakat yang melakukan takbir keliling.
Unsur kepolisian, kata kapolres, sudah siap melakukan penertiban masyarakat apabila ada yang turun ke jalanan untuk melaksanakan takbir keliling,
Kita akan melakukan penyekatan, tidak boleh ada takbir keliling,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat dapat melaksanakan takbir menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan tidak berkeliling atau turun ke jalan tapi bisa dilakukan di masjid – masjid terdekat.
bapak Kapolres akan melakukan penertiban dan mengimbau melalui polsek-polsek, jadi kami tidak ada (takbir keliling) takbir di masjid saja, tidak boleh takbir keliling,” pungkasnya.
Rilis;Ridwan)