Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Perang Melawan Narkotika, Polsek Bongan Gagalkan Upaya Peredaran di Kutai Barat Sebanyak 92 Poket

buserdirgantara7
195
×

Perang Melawan Narkotika, Polsek Bongan Gagalkan Upaya Peredaran di Kutai Barat Sebanyak 92 Poket

Sebarkan artikel ini
Img 20231129 Wa0104

Kutai Barat,–Dirgantara7.com // Pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023, sekitar pukul 14.00 Wita, sebuah kejadian serius terjadi di wilayah Bukit Harapan RT. 01 Kec. Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Unit Reskrim Polsek Bongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang tersangka berinisial (A).

Img 20231129 Wa0103

Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki, yang kemudian mengaku bernama (A) dan (P). Saat dilakukan penyamaran petugas sebagai pembeli narkotika, transaksi tersebut terjadi di dalam rumah yang diduga milik pelaku.

Saat transaksi berlangsung, petugas berhasil membeli narkotika diduga jenis sabu dari tersangka. Tersangka tertangkap saat hendak mengambil paket narkotika yang disembunyikan di dalam rumahnya. Keterangan dari tersangka dan penangkapan ini kemudian memunculkan kebenaran terkait kepemilikan narkotika tersebut.

Kurang lebih 30 menit setelah penangkapan, (A), yang merupakan pemilik rumah, tiba di lokasi setelah berbelanja di Indomaret di kampung Jambuk Makmur Kec. Bongan. Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan barang bukti narkotika diduga sabu di dalam rumahnya.

Dalam hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan 92 paket narkotika diduga sabu yang disimpan dengan cermat dalam plastik bening besar. Barang bukti tersebut juga ditemukan di dalam dompet warna pink dan jaket parasut lengan panjang warna hitam. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan narkotika yang disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka, dengan total sebesar Rp. 1.007.000,-.

Tersangka (A) seorang pria berusia 54 tahun dengan latar belakang agama Islam dan etnis Dayak, saat ini telah ditahan dan dihadapkan pada tindak pidana peredaran narkotika sesuai Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Semua barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan, akan menjadi bahan bukti dalam proses hukum yang akan dijalankan selanjutnya.
(Yusdar)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458