Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Nasional

Bisnis Solar Ilegal Bersubsidi di Gowa Barombong Merajalela.

buserdirgantara7
163
×

Bisnis Solar Ilegal Bersubsidi di Gowa Barombong Merajalela.

Sebarkan artikel ini
Img 20231126 Wa0039

Gowa, Buserdirgantara7com — Tim Investigasi Lembaga Porosrakyat Indonesia berhasil mengungkap adanya gudang penampungan solar subsidi ilegal di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Penemuan ini menunjukkan adanya pelanggaran aturan migas yang berlaku. 25/11/2023.

Gudang tersebut terciduk setelah tim melakukan serangkaian investigasi dan pengawasan terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, justru disalahgunakan dan disimpan di gudang ilegal ini.

banner 325×300
“Kami sangat prihatin dengan penemuan ini. Solar subsidi ini seharusnya bisa membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan malah disalahgunakan,” ujar dari Tim Investigasi Lembaga Porosrakyat Indonesia.

Wakil ketua umum DPP Lembaga Porosrakyat Indonesia, (Basir Dg Tompo) berharap penemuan ini dapat di tindaki para pelaku dan bisa menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi aturan dan hukum yang berlaku. juga berharap pemerintah dapat lebih meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran migas.

(Basir Dg Tompo) menambahkan meminta APH Dan para pihak terkait bisa menindak tegas pelaku para penampung solar ilegal tersebut sesuai aturan yang berlaku.

 

Sebagaimana telah di atur oleh UU yang mengikat diatur dalam Undang-Undang terkait penampungan solar subsidi ilegal.

1. Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang dengan sengaja menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan minyak dan/atau gas bumi dengan tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan perizinan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

2. Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan, atau perdagangan minyak dan/atau gas bumi dengan tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan perizinan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda paling banyak 10 miliar rupiah.

3. Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan minyak dan/atau gas bumi yang tidak berasal dari sumber yang sah atau melalui jalur yang tidak sah, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

4. Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap badan usaha yang menggunakan minyak dan/atau gas bumi yang tidak berasal dari sumber yang sah atau melalui jalur yang tidak sah, dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku yang melanggar aturan migas terkait penampungan solar subsidi. Penting untuk menjaga dan menjalankan aturan yang berlaku demi keadilan dan keberlanjutan energi bagi masyarakat.

Tutup Wakil ketua umum DPP Lembaga Porosrakyat Indonesia. Bersambung……. (Red/Jamal). (Ketua korwil Sulsel)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458