Subang, Buserdirgantara7com — Kapolsek Kalijati Kekesalan Yang dirasakan oleh masyarakat yang mendengar suara bising Knalpot Brong Padahal sudah jelas menggunakan Knalpot brong menyalahi aturan, berdasarkan UULAJ. No. 9. Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1.
Demi terciptanya kenyamanan dan ketentraman masyarakat Personil Polsek Kalijati Polres Subang menggelar operasi knalpot Brong atau Bising, Sabtu (25/11/2023)
Kapolsek Kalijati Iptu Udin Awaludin, S.H., M.H mengatakan, Kami terus melakukan razia dalam menegakkan aturan agar masyarakat tidak resah dengan bising nya knalpot Brong.
“Kita akan tindak tegas pengendara R2 Yang masih menggunakan knalpot Brong atau bising,” ucap Kapolsek.
Kapolsek juga mengungkapkan untuk saat ini pihaknya Merazia kenal pot brong bising tersebut guna menjadikan teguran keras kepada pengguna knalpot bising, apa bila ada kendaraan R2 Yang menggunakan knalpot brong akan memberikan himbauan untuk di ganti dan buat Surat pernyataan tidak akan memasang lagi, Jika masih bandel, kami akan tindaklanjuti dengan serius,” Pungkasnya. (Rd)