Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

Polsek Singajaya Polres Tindak Pengguna Knalpot Bising

buserdirgantara7
104
×

Polsek Singajaya Polres Tindak Pengguna Knalpot Bising

Sebarkan artikel ini
Img 20231102 Wa0046

Garut – Dirgantara7.com // Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Singajaya Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Rabu (01/11/2023).

Img 20231102 Wa0047

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Singajaya Iptu H. Anas Nasrudin bersama anggota Polsek Singajaya. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di Ma’arif Fatah Maksum, MA Assalam Peundeuy dan SMA Desa Saribakti.

Polsek Singajaya melakukan penindakan kepada 8 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Singajaya pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Singajaya untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Anas.

(Ahmad Deni)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458