Jakarta Utara, – Dirgantara7.com | Bangunan 2 lantai, yang berada di Lokasi di Jl Vikamas Raya Utara Blok J 2 No 11 , Rt 14 RW 5, masih menjadi teka – teki atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya.
Bangunan yang sedang di kerjakan ini rencananya akan di bangun Rumah Tinggal, pemilik bangunan tersebut merupakan seorang warga .
Menurut informasi yang di dapat dari warga setempat, bangunan tersebut sempat di pertanyakan tentang IMB nya oleh orang yang tidak di ketahui berasal dari kedinasan atau instansi mana.
” Kami sering melihat banyak orang yang datang mempertanyakan IMB nya, karena ketidak jelasan plang IMB yang terpasang di depan bangunan tersebut,” Ujar seorang warga Js.
” Bukan hanya itu saja, kami juga mengeluhkan, dan Masih Bertanya tanya, Apakah Perumahan Vila Kapuk Mas 1 Sudah di serahkan Ke Pemerintah DKI jakarta, Karena Sampai Saat Ini Perumahan Vila Mas 1 Kok Belum di Serahka, Tapi Tanah Fasum Bisa di Ambil alihkan Ke Japro Bukan Ke Warga dan Tanah Fasum Bisa di Bangun Rumah ,Bukan Untuk Taman dan Juga Perumahan Komplek Vila Kapuk Mas 1 Sudah Banyak di Alihkan Menjadi Perusahaan, Pergudangan, Pabrik, dan Usaha Home Industri yang Karyawannya Melebihi dari 10 Orang ” , Terangnya.
Di konfirmasi nya petugas PTSP di kantor Kecamatan Administrasi Kec Penjaringan , namun tidak satupun petugas yang dapat memberikan informasi kebenaran nya tentang Nomor IMB bangunan tersebut, Selasa 8/11/2022.
Salah satu petugas PTSP Kec Penjaringan Saat di Konfirmasi Mengatakan Untuk Mengetahui Tentang No IMB Tersebut, Harus Melalui Bersurat Resmi.
” Kalau bapak ingin mengetahui tentang kebenaran nomor IMB tersebut, harus melalui bersurat, kami tidak bisa memberikan Informasi tersebut,” Ucap salah satu petugas PTSP Penjaringan terhadap Awak Media.
Di tempat dan waktu yang sama Kepala PTSP Kecamatan Penjaringan pun tidak bisa di temui oleh Awak Media untuk mengkonfirmasi akan hal tersebut.
Terkait hal ini Dugaan terjadi adanya permainan yang berdampak bisa merugikan Negara yang di lakukan oleh Oknum Pejabat Dinas terkait hingga kebawah demi mementingkan kepentingan pribadi.
Hingga berita ini di turunkan Pejabat PTSP Kecamatan Penjaringan masih Bungkam saat di konfirmasi oleh Awak Media melalui pesan singkat WA.
(Red)