Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas
buserdirgantara7
211
×

Sebarkan artikel ini
Img 20221020 Wa0031

Dirgantara7Com//Pembangunan gedung UKM mahasiswa politeknik kesehatan makassar mendapat sorotan dari Aspirasi Pelajar mahasiswa indonesia (APMI) dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Poltekkes makassar dan kejaksaan tinggi.

Menurut Kordinator lapangan dari APMI, pembangunan tersebut dianggap pokja telah menyalahi aturan sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.

Tudingan miring itu di tanggapi dari pihak kantor Poltekkes memaparkan bahwa Kuasa pengguna Anggaran dalam hal ini Direktur poltekkes makassar adalah Sebatas mengusulkan paket pengadaaan Gedung ini untuk diusulkan melalui LPSE Kemenkes kemudian untuk dilakukan tender oleh Pokja Biro Pengadaan barang dan jasa Kemenkes.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa.

Lanjut, Koordinator Satuan pelaksana 13 barang dan jasa di Makassar adalah Perpanjangan tangan dari biro pengadaan barang dan jasa Kementerian Kesehatan di Jakarta. Koordinator Satpel 13 ini akan mengusulkan 3 (tiga) nama calon anggota pokja yang memiliki sertifikat pengadaan barang jasa ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kemenkes. Kemudian Biro pengadaan akan membuatkan Surat Keputusan ketiga nama anggota pokja yang diusulkan. Nama-nama yang diusulkan bisa dari instansi Vertikal Kemenkes yang ada di Sulsel dan Sulbar” ucapnya saat ditemui di ruang aktifitasnya.Kamis (20/10/2022).

Lebih jauh menjelaskan, bahwa proses pengusulan paket tender Pembangunan gedung UKM mahasiswa diusulkan oleh poltekkes untuk dilaksanakan pemilihan penyedia perusahaan yang berkompeten sesuai yang di persyaratkan kepada Pokja Biro Pengadaan barang dan jasa Kemenkes

Red/01

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458