Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

Penyerobat oleh mafia tanah kasus ini diduga Yang mana tanah negara yang dikuasai oleh Pemkot

buserdirgantara7
315
×

Penyerobat oleh mafia tanah kasus ini diduga Yang mana tanah negara yang dikuasai oleh Pemkot

Sebarkan artikel ini
img 20220704 wa0086

Dirgantara7.Com//Kasus penyerobotan oleh mafia tanah kasus ini diduga Yang mana tanah negara yang dikuasai oleh Pemkot kota Surabaya.Senin 04/07/2022

Tidak sesuai dengan UUPA NO.5 tahun.1960 tentang status tanah yang diatur oleh negara melalui BPN
Undang Undang Pokok Agraria hanya mengenal Sertifikat kepemilikan yang diantaranya Sertifikat SHM, sertifikat HGB, sertifikat HGU, sertifikat Hak Pakai
Artinya SURAT IJO bukan termasuk sertifikat yang diatur dalam UUPA NO.5 Tahun 1960.

Berawal tahun 1970 – 1980 ada pemutihan surat bahwa surat segel dan sebagainya akan dirubah jadi SHM begitu diserahkan malah diganti dengan surat ijo yang mana semua cover dan isinya mirip dengan SHM yang dikeluarkan oleh BPN dan BPN yang berwenang mengeluarkan SHM Diduga bahwa sudah ada perampasan hak rakyat.

Penguasaan dilakukan oleh diduga Pemkot dengan permohonan di tahun 1996 ke BPN untuk mendapatkan HPL dan Hak pengelolaan Lahan dengan banyak syarat.

Ungkap.nya lahan kosong dan tidak ada penduduk Permohonan ini yang tidak pernah ditunjukan keasliannya, Data ada di P.Budi & P.Saleh.

Yang mana telah diketahui lokasi tanah tersebut terdiri dari beberapa lokasi diantaranya Lokasi Perak Barat & Timur, Kecamatan Gubeng, Barata jaya, Daerah Jagir dan Bendul merisi, sedangkan Yang lain masih belum terlacak, saat ditanya tentang lokasi.

Pemkot dan BPN tidak pernah terbuka sehinga sampai saat ini warga hanya mengenal 3 (tiga) lokasi dari beberapa lokasi yang telah dikuasai.

Korban adalah 48.000 pemilik persil yang diatasnya sudah ada bangunan sebelum Permohonan pemkot tahun 1996 kepada BPN 2 untuk menguasai HPL dan tanpa melihat kelengkapan syarat BPN merekomendasi bahwa surat permohonan sudah sesuai syarat dan Permohonan dilanjutkan ke jakarta/ menteri BPN, tanpa proses yang akurat diterbitkan SK HPL

Dan pada tangal 8 April 1997 Setelah diserahkan kepada pemkot MK bersama DPRD membuat perda untuk HPL yang tidak jelas asal usulnya karena semua data sudah dicatat oleh pemkot dalam Simbada dan inspektorat menerima tanpa melihat dasar hpl terlebih dahulu dan BPK melakukan pemeriksaan keuangan pemkot hanya berdasar laporan bukan pemeriksaan berkas.

Masyrat surabaya meminta kepastian dan ke adilan hukum memohon tentang surat ijo yang selama bertahun di perjuangkan tak kunjung di dapatkan SHM dan sampai saat ini warga tidak bisa menuntut haknya karena semua atas Hak yang seharusnya ada di kantor Desa atau Kelurahan sudah raib, artinya pemkot yang mengendalikan tanah di surabaya, bukan BPN atau lurah & camat sebagai pejabat pembuat akta. Ungkap.nya

#_MD

 

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *