Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Beritaormas

41 Kepala Desa Terpilih Di Lantik Dan Diangkat Sumpah Oleh PJ Bupati Buru Dr.Djalaludin Salampessy

buserdirgantara7
193
×

41 Kepala Desa Terpilih Di Lantik Dan Diangkat Sumpah Oleh PJ Bupati Buru Dr.Djalaludin Salampessy

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 12 30 01 05 55 44

Maluku,–Dirgantara7.com | 41 Kepala desa terpilih dikabupaten buru masa bakti 2022-2028 dilantik dan diangkat sumpah secara serentak gelombang pertama di 9 Kecamatan pada tanggal 6 Desember 2022

Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah dilaksanakan di Aula kantor bupati buru, pada Kamis, 29 Desember 2022

Pelantikan dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK, drg. Mega Azizah Salampessy, Sekda Ilyas Hamit, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buru, Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F. Kusumawiatmaja, SIK. MIK, Kasdim 1506- Namlea Mayor Infanteri Abdul Hamit Seknun, para Asisten dan Staf Ahli, para Pimpinan OPD, Kepala Kementerian Agama Abul Gani Wael, Kepala Bank BPDM Namlea Ade Marasabessy, S.Hut, para Camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Salampessy meminta agar kepala desa 3 bulan setelah pelantikan Kades harus segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMPDES) untuk jangka waktu 6 tahun yang kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) yang memuat visi, misi tujuan strategis, kebijakan dan program.

Penyusunan perencanaan pembangunan tersebut kata Salampessy, harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah Desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan disusun secara sistimatis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan dengan berprinsif dasar pada pemberdayaan, transparansi dan akuntabilitas.

“Pemerintah Desa harus menyusun rencana kerja dengan pembangunan Desa (RKPDes) untuk jangka 1 tahun dengan ketetapan Kades yang memuat kerangka, program prioritas pembangunan Desa, perencanaan kegiatan dan pembiayaan sebagai implemantasi yaitu APBDes yang merupakan rencana keuangan tahunan Desa, yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemdes dan Badan Permusyawaratan desa yang ditetapkan peraturan Desa dan harus dikelola berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatf dan dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” kata Salampessy.

Ia melanjutkan, kepala desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaaan warga mengenai penyelenggaraan Pemdes. “Saya harap saudara dapat memberikan pelayanan secara objektif dan adil, sehinggga kepuasan dan kepercayaan masyarakat dapat meningkat dari waktu ke waktu. Kabupten Buru masih punya pekerjaan rumah besar yaitu mengentaskan kemiskinan, untuk itu lakukan kegiatan-kegiatan yang berpihak kepada warga miskin, lalukan pendampingan ibu hamil serta anak balita untuk mencegah stunting, bermitralah dengan Badan Musyawarah Desa dan Lembaga Desa yang ada di wilayah saudara, untuk kemajuan dan pembangunan desa”, tutur Salampessy.

(Syam/Darson)

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458