Dirgantara7.com//SUBANG – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Polres Subang Polda Jabar setiap akhir pekan rutin menggelar pemberlakuan ganjil genap, untuk kendaraan yang bernomor polisi di luar Subang.
Kasat Lantas Polres Subang AKP Endang Sujana menyebutkan, pemberlakuan ganjil genap dilakukan untuk mengantipasi laju penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Subang.
“Pemberlakuan ganjil genap ini, kami berlakukan di setiap libur akhir pekan. Guna menekan penularan Covid-19, melalui mobilitas warga dari luar Kabupaten Subang, yang dapat menimbulkan kerumuman,” ujar AKP Endang kepada Media IMM Polres Subang, Sabtu (09/10/2021).
Dalam pemberlakuan ganjil genap tersebut, lanjut Kasat Lantas, diberlakukan di dua titik, yakni di Gerbang Tol Cilameri, dan di Perbatasan Subang-Bandung Barat, tepatnya di bawah pintu masuk Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tabgkuban Parahu.
“Tidak sedikit kendaraan yang kami putar balik, karena berplat nomor ganjil. Jadi yang diperbolehkan masuk ke wilayah hukum Polres Subang kendaraan yang berplat nomor Ganjil. Sedangkan pada hari Minggu besok, yang diperbolehkan masuk ke Subang, kendaraan berplat nomor Genap,” terangnya.
Selain itu ditempat terpisah, Kapolres Subang AKBP Sumarni menambahkan, selama diberlakukan ganjil genap, ada pengecualian selain kendaraan plat nomor Subang, juga kendaraan angkutan barang dan umum, serta kendaraan Dinas TNI/Polri, serta Pemda atau kendaraan dinas plat merah, termasuk kendaraan pribadi yang ber-KTP Subang, yang bekerja di luar Subang.
“Pemberlakuan ganjil genap ini hanya diberlakukan untuk kendaraan pribadi, atau non warga Subang,” pungkas Kapolres Subang AKBP Sumarni.
@Jajang