Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Polisi

20 Napi Lapas Lhokseumawe Bebas, Dapatkan Program Asimilasi Covid-19

buserdirgantara7
181
×

20 Napi Lapas Lhokseumawe Bebas, Dapatkan Program Asimilasi Covid-19

Sebarkan artikel ini
Img 20210714 Wa0165

Buserdirgantara7.com//20 orang narapidana di Lapas Lhokseumawe, Rabu (14/7/2021) dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi rumah atau biasa disebutkan dengan asimilasi covid.19;

Asimilasi rumah (asimilasi civid 19) ini merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19

Kebijakan Menkumham ini sudah dilaksanakan sejak bulan Maret 2020 yang lalu, ditandai dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Nomor 32 Tahun 2020 serta terakhir dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang syarat dan tata cara pwmberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti mengunjungi keluarga (CMB) dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan oenanggulanfan penyebaran Covid.19;

Program asimilasi ini diberikan kepada napi tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika;

Khusus untuk napi narkotika, mereka yang mendapatkan asimilasi rumah ini hanya yang hukumannya 5 tahun bawah dan telah memenuhi persyaratan lainnya, seperti berjelakuan baik, telah mengikuti program oembinaan dengan baik, telah menjalani 1/2 dari masa pidana dan perhitungan tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2921;

Namun demikian program asimilasi covid.19 ini tidak diberikan kepada napi yang melakukan tindak pidana narkotika yang hukumannya di atas 5 tahun (5 tahun lebih), tindak pidana terorisme, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transaksional terorganisasi lainnya;

Selain itu program asimilasi covid.19 ini juga tidak dapat diberikan kepada mereka yang melakukan tindak pidana pembunuhan (pasal 339 dan 340 KUHP), pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP), kesusilaan (pasal 290 KUHP), perlindungan anak (pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;

Serta tidak diberikan juga asimilasi ini bagi mereka residivis dan tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidananya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);

Adapun mereka yang dibebaskan hari, rabu (14/7) ini yaitu :
1. wahyudi bin muzakir,
2. T. Syahrijal bin T. Burhanuddin,
3. Qamaruzzaman Armita bin Amiruddin Thaib,
4. Afkar bin Yusliah
5. Tajul Fahmi bin Sulaiman Ali,
6. Basyiruddin M bin Alm. Muhammad
7. Rahayu Saputra Als Parto bin Abdul Arif
8. Muhammad Al Asueor Bin Iskandar Muda
9. Agam Renol bin Abdullah
10. Nurdin bin M. Thaher
11. Denis bin Dasril
12. Edison bin Alm. Nizamuddin
13. Irfan Hidayat bin Sabirin
14. Ismail bin T. Ramli
15. Juliardi Bin Usman Amin
16. Muhammad Salim Pasha Khan bin M. Zein
17. Muhammad zikri bin Muhammad Yani
18. Tu Ramadani bin M. Yunus Usman
19. Rajis Afdhal bin M. Yusuf
20. Heri Munandar bin M. Nasir

Mereka yang dibebaskan itu masing-nasing melakukan tindak pidana : narkotika 9 orang, penipuan 4 orang, pencurian 3 orang, penadahan 2 orang, penggelapan orang, penganiayaan 1 orang dan laka lantas (LLAJ);

Lama hukuman (lama pidana) mereka dari 6 bulan sampai dengan 4 tahun.

(Ridwan)

Editor : Momo

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458