Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Pemerintahan

19 Di Wilayah Hukum Polsek Subang PoHimbauan Kepada warga Masyarakat Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka

buserdirgantara7
302
×

19 Di Wilayah Hukum Polsek Subang PoHimbauan Kepada warga Masyarakat Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka

Sebarkan artikel ini
Whatsapp Image 2021 06 07 At 21.29.48

Buserdirgantara7.com//Subang.-Pelaksanaan kegiatan memberikan himbauan kepada Masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro Dalam rangka Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan Pandemi Covid-19 Di Wilayah Hukum Polsek Subang Polres Subang, Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. Melalui Kapolsek Subang KOMPOL Yayah Rokayah. Selasa, (8/6/2021).

Personil yang terlibat Kapolsek Subang, Panit Binmas Polsek Subang, Babinsa kel karanganyar, dan Bhabinkamtibmas kel karanganyar

Satgas covid 19 Kel pasirkareumbi melaksanakan pengecekan giat masyarakat dengan melakukan himbauan protokol kesehatan dengan mengingat kan, wajib masyarakat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir , menghindari kerumunan, menjaga imunitas tubuh dengan rajin berolahraga berjemur, minum vitamin dan makan makanam yg bergizi sayur buah buahan juga menjaga pola hidup bersih dan sehat. Kegiatan berjalan dengan lancar dan kondusif.

Rilis : Jajang

Img 20240526 223458
Img 20240526 223458