Polsek Tinggimoncong Mendirikan Tempat Rehabilitasi Sukarela Penyalahgunaan Obat Terlarang
Maraknya remaja menjadi korban penyalahgunaan obat daftar G,sehingga polsek tinggimoncong membuatkan wadah pembinaan dengan mendirikan tempat rehabilitasi sukarela.
Terlihat di pagi hari seluruh remaja yang menjalani rehabilitasi sukarela penyalahgunaan obat daftar G melaksanakan olah raga pagi di halaman Polsek Tinggimoncong,
Senin (12/7/2021).
Tujuan dari rehabilitasi sukarela yang di lakukan polsek tinggimoncong,sebagai langkah respon dengan situasi yang membutuhkan peranan pemerintah dalam pencegahan peredaran obat-obatan terlarang dan sebagai wadah pembinaan guna memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kapolsek Tinggimoncong IPTU Hasan Fadhlyh SH berharap dengan adanya wadah rehabilitasi sukarela yang di dirikan polsek tinggimoncong nantinya para orang tua bisa menitipkan anaknya yang terindikasi dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Aula Wpc 42 akan kita jadikan sebagai tempat rehabilitasi sukarela bagi seluruh masyarakat kecamatan Tinggimoncong dan sekitarnya untuk di lakukan pembinaann”Ujar Hasan
Dengan adanya wadah ini, dapat mengurangi dan menekan jumlah penyalahgunaan obat terlarang daftar G di bawah umur dan akan memberikan beberapa materi tentang bahaya penyalahgunaan obat terlarang serta akan di berikan layanan pendampingan psikologi dari pihak kadis perlindungan anak dan perempuan untuk mengecek sejauh mana psikis anak sudah terbawa dengan efek obat tersebut”
Pungkasnya
Kapolsek juga menambahkan akan mengusut tuntas para bandar dan pengedar obat terlarang daftar G di wilayah binaannya untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
(Yusdar)
Editor : Momo