PALU, –Dirgantara7.com | Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus mendalami dan melakukan penyidikan secara marathon terhadap 17 orang pekerja lokal yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara pada Sabtu (14/1/2023) lalu.
Dari hasil penyidikan polisi,ke-17 orang tersangka yang diduga sebagai provokator tersebut semuanya dikenakan pasal perusakan dan pembakaran.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan persnya di Mapolda Sulteng pada Rabu (18/1/2023) mengatakan, ke-17 orang tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Morut tersebut dikenakan pasal perusakan dan pembakaran aset perusahaan PT GNI.
Didik menegaskan, Polda Sulteng akan tetap bertindak tegas kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk 17 orang karyawan lokal yang telah ditetapkan tersangka dan sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.
“Perkembangan situasi pascarusuh di PT GNI Morowali Utara hingga hari ini sudah sangat kondusif, aktivitas perusahaan sudah berjalan. Untuk 17 orang tersangka yang ditahan dikenakan pasal perusakan dan pembakaran,”ungkap Didik .
Kabidhumas menjelaskan, mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Kekerasan terhadap Orang atau Barang dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara 1 tersangka lainnya terkait pembakaran dan dijerat dengan Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Dari 17 Tersangka yang ditahan,16 orang dengan pasal perusakan ancaman 5 tahun kurungan penjara, sementara 1 orang tersangka dikenakan pasal pembakaran dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,”jelasnya.
(Red)